Selasa, 18 Januari 2011

Vonis Gayus Harus MaksimalPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA(SINDO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menjatuhkan vonis maksimal bagi terdakwa dugaan mafia hukum dan pajak, Gayus Tambunan yang sidangnya akan digelar hari ini.

Hal itu ditegaskan sejumlah pakar hukum dan anggota Komisi III DPR saat dimintai tanggapannya kemarin. Menurut mereka, majelis hakim yang menangani perkara tersebut harus memberikan putusan maksimal dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap Gayus. ”Terdakwa Gayus Tambunan harus diberi hukuman maksimal atas perbuatan yang dilakukannya,” kata pakar hukum acara pidana dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio.Menurut dia, Gayus dinilai terlalu banyak melakukan pelanggaran pidana sehingga tidak ada hal-hal yang dapat meringankannya.

Apalagi setelah terbongkar aktivitasnya keluar dari tahanandanjalan- jalanke luarnegeri. ”Tidak ada hal-hal yang dapat meringankan Gayus. Apalagi setelah terungkap aktivitasnya selama menjalani proses persidangan, keluar-masuk dari tahanan dan jalan-jalan ke luar negeri. Termasuk soal suap-menyuap petugas Rutan Brimob,”tegas Rudi. Rudi mengatakan,Gayus Tambunan didakwa pasal berlapis oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan itu terbagi menjadi dua perkara besar. Pertama, perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak. Kedua,menyangkut perkara mafia hukum terkait penyuapan terhadap penyidik Polri, hakim, dan memberikan keterangan palsu. ”Maksimal ancaman hukuman yang bakal dia dapatkan adalah 20 tahun penjara,”ungkapnya. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin juga berharap majelis hakim memberikan vonis sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Namun, politikus Partai Golkar ini tidak bersedia mengomentari soal vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim pada hari ini. ”Anggota Dewan tidak boleh berkomentar soal vonis. Biar itu diserahkan kepada majelis hakim,” kata Aziz saat dihubungi kemarin. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Abdul Kadir Mappong juga mengatakan, majelis hakim yang menyidang kasus Gayus bisa memberikan vonis berat.Selain dengan dakwaan pasal berlapis, Gayus juga terungkap sering keluarmasuk dari Rutan Brimob,Kelapa Dua, Depok.

Tidak hanya itu, dia bahkan terbukti melakukan tindak pidana penyuapan kepada sejumlah aparat hukum. ”Vonisnya bisa diperberat,” kata Mappong di Jakarta kemarin. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho juga berharap majelis hakim memberikan vonis yang setimpal atas tindak pidana yang dilakukan Gayus Tambunan mengingat tindak pidana yang dilakukannya sangat berdampak luas bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

”Majelis harus memberikan vonis yang setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan Gayus. Ini sangat mencederai hukum di Indonesia,” kata Emerson. Emerson berharap vonis yang akan dibacakan majelis hakim merekomendasikan kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum atas kasus Gayus. ”Majelis juga harus menyebutkan pengusutan mafia hukum di tubuh penegak hukum,”ungkapnya.

Gayus dituntut terkait kasus mafia pajak dan mafia hukum. Untuk kasus mafia hukum, kata Emerson,Gayus diduga memberikan uang suap kepada penegak hukum sehingga kasusnya penggelapan dan pencucian uang yang dahulu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung bisa berujung vonis bebas di Pengadilan Tangerang akhir 2009. Untuk kasus itu, perwira menengah di Bareskrim yakni AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat serta hakim Muhtadi Asnun telah diseret ke meja hijau.

Namun, banyak pihak menuntut agar perwira tinggi dan jaksa yang terlibat juga ikut diseret.”Ini untuk transparansi dan keadilan hukum,”tutur Emerson. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku siap membacakan vonis terhadap Gayus Tambunan. Dia mengaku akan memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada terdakwa kasus mafia pajak tersebut. Dia juga mengaku tidak merasa terbebani dengan vonis yang akan diputuskan itu.

”Kami sudah siap membacakan vonis besok (hari ini),”kata dia. Gayus sebelumnya dijerat dengan dakwaan berlapis dalam dua perkara,yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait penyuapan terhadap penyidik Polri, hakim, dan memberikan keterangan palsu. Maksimal ancaman hukuman yang bakal dia dapatkan adalah 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan kesatu primer, GayusdijeratPasal2ayat(1) joPasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Lalu di dakwaan kesatu subsider, Gayus dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua primer,Gayus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua subsider, Gayus dijerat Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor.Gayus didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan suatu perkara. Dalam dakwaan keempat, Gayus dijerat Pasal 22 jo Pasal 28 UU Tipikor.Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. (m purwadi)