Selasa, 18 Januari 2011

Eks Sekjen Kemenlu Divonis 20 BulanPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA (SINDO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 20bulanpenjaraterhadapmantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat.

Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar uang denda sebesar Rp100 juta dengan subsider dua bulan kurungan penjara. Sudjadnan yang pernah menjabat sebagai Dubes Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) ini dinilai terbukti bersalah telah melakukan korupsi dalam kasus perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

”Terdakwa melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.Dengan demikian, unsur merugikan negara telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Sudjadnan dianggap bersalah merugikan keuangan negara hingga Rp8,47 miliar.

Selain berperan dalam renovasi gedung dan rumah dinas di Kompleks Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Singapura, terdakwa juga ikut berperan dalam kasus dugaan suap pengesahan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kedubes Singapura. Sudjadnan terbukti menerima uang sebesar USD200.000 dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.

Penyerahan itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003- September 2004, ketika Slamet masih menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura, dan Sudjadnan menjadi Sekjen Kemenlu. Hakim anggota, Hugo menambahkan, vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Sudjadnan divonis tiga tahun.Dia berpendapat,banyak hal yang meringankan terdakwa.

Salah satunya Sudjadnan tengah mengidap sakit jantung yang sudah kronis. Dia juga telah membayar seluruh kerugian negara. Ini juga yang membuat Sudjadnan tidak diharuskan membayar uang pengganti. Saat persidangan, Sudjadnan tampak mengenakan batik lengan panjang berwarna gelap.

Selama pembacaan putusan, Sudjadnan terus-menerus menulis di secarik kertas. Sudjadnan seusai sidang mengaku akan berpikir terlebih dahulu untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Meski demikian, dia tetap bersikeras tidak memanfaatkan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi. (nurul huda)