Selasa, 18 Januari 2011

KPK Diminta Usut Tuntas Kasus NeshawatyPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA (SINDO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya mengusut tuntas perkara yang diduga melibatkan keluarga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo berpendapat penuntasan kasus tersebut perlu agar dugaan perkara yang memperburuk nama MK tidak terjadi lagi. ”Harus tetap diusut terus kasus suapnya.Khawatir ini mendiskreditkan MK sehingga bisa memengaruhi putusan MK ke depan,” ungkap Bambang saat dihubungi kemarin. Bambang mengatakan,jika dugaan kasus tersebut tidak diusut tuntas,dikhawatirkan akan ada modus yang mengatasnamakan MK terkait sebuah perkara.

Hal itu juga akan memperburuk citra MK.KPK saat ini masih mendalami kasus Neshawaty––anak hakim Arsyad Sanusi––atas dugaan penyuapan. Tim investigasi dugaan rencana penyuapan MK yang dipimpin Refly Harun merekomendasikan ada pembentukan Majelis Hakim Kehormatan (MKH).Hal ini untuk melihat lebih jauh apakah telah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam kasus ini atau tidak. Belakangan diketahui, hakim konstitusi yang disebut dalam laporan tim investigasi adalah Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar.

Untuk perkara Akil, MK melaporkan ke KPK bahwa ada usaha percobaan penyuapan yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih kepada Akil Mochtar.Selang beberapa hari, tim investigasi melaporkan perkara serupa ke KPK. Namun, dalam laporannya ke KPK, tim investigasi menilai ada dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan Akil terhadap JR Saragih.Perkara yang diduga melibatkan anak Arsyad Sanusi, Neshawaty, juga sedang diproses KPK.

Dalam kasus ini nama Arsyad Sanusi sering disebut-sebut setelah hasil tim investigasi yang dipimpin Refly Harun mengungkapkan Adik ipar Arsyad, Zaimar, dan anak Arsyad, Neshawaty, pernah bertemu Dirwan Mahmud.Dirwan adalah mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang kalah saat beperkara di MK. Saat itu MK memutuskan agar Pilkada Bengkulu Selatan diulang dan tidak diikuti Dirwan.

Atas putusan tersebut, Dirwan mengajukan uji materi UU Pemda agar dirinya dapat mengikuti pemungutan ulang di Pilkada Bengkulu Selatan. Dalam pertemuan antara Dirwan dan Zaimar, Dirwan meminta bantuan kepada Zaimar agar perkaranya dikabulkan MK. Zaimar pun mengakui dia mendapatkan uang dari Dirwan. Namun, uang tersebut bukan untuk perkara di MK. Neshawaty juga mengakui bertemu Dirwan. Namun, Neshawaty mengatakan tidak kenal lebih jauh dengan Dirwan.

Neshawaty juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Dirwan. Kronologi kejadian itulah yang diungkap tim investigasi MK.Perkara tersebut juga menyeret panitera pengganti MK bernama Makhfud karena menerima uang dari Dirwan sebanyak Rp35 juta dan sertifikat rumah. Anggota Komisi III DPR Nurdin juga mendesak KPK segera menuntaskan perkara tersebut.

”Harus diperjelas bagaimana kasusnya, jangan sampai mengambang,” katanya. Dia mengungkapkan, dugaan perkara di MK juga menjadi perhatian publik. Karena itu, saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, kasus tersebut akan ditanyakan kejelasan posisinya. (kholil/nurul huda/okezone)