Selasa, 18 Januari 2011

Susno Beri Travellers Cheque ke MenantuPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA(SINDO) - Terdakwa kasus dugaan pemotongan dana hibah pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat (Pilkada Jabar) pada 2008, Komjen Pol Susno Duadji mengakui pernah memberikan 30 travellers cheque kepada menantunya dengan total nilai sebesar Rp750 juta.

Hal itu diakui mantan Kapolda Jabar tersebut saat menjalani persidangan kasus dugaan penggelapan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.”Memang benar menantu saya pinjam uang dan diberikan travellers cheque senilai Rp750 juta.Tetapi, saya beli travellers cheque karena situasi uang belum menentu saat itu,” kata Susno saat menjalani persidangan. Pernyataan Susno tersebut juga diamini oleh penasihat hukumnya, Henry Yosodiningrat.Menurut Henry, menantu Susno pinjam uang untuk tambahan membeli rumah seharga Rp5 miliar.

Namun, karena Susno tidak punya uang, diberikan travellers cheque senilai Rp750 juta untuk menambahi kekurangannya. ”Ternyata anak menantu Susno membeli rumah seharga Rp5 miliar,” kata Henry seusai persidangan di PN Jakarta Selatan kemarin. Pernyataan Susno dan kuasa hukumnya juga didukung oleh kesaksian Ifwani, pemilik rumah di Jalan Wijaya 4 No 16,Jakarta Selatan yang dihadirkan dalam persidangan.

Ifwani mengaku mendapat pembayaran dari penjualan rumah sebesar Rp5 miliar dari menantu Susno. Pembayarannya dalam bentuk tunai sebesar Rp4.250.000.000 dan travellers cheque sebanyak 30 lembar dengan total senilai Rp750 juta dari seorang penghubung bernama Dani.

”Pembayaran dengan tunai dan travellers cheque senilai Rp4.250.000.000 dan 30 travel cheque Rp750 juta dilakukan di Bank Mandiri cabang Fatmawati. Langsung dimasukkan ke rekening saya,” jawab Ifwani kepada Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto. Namun, Ifwani mengaku tidak mengenal Dani sebelumnya. Dia juga tidak mengetahui keterkaitan antara Dani dan Susno.Dani hanyalah seorang penghubung dan bukan pembeli asli dari rumah tersebut. (m purwadi)