Selasa, 18 Januari 2011

Dua Belas Inpres Gayus Tambunan
Rabu, 19 Januari 2011 00:01 WIB 14 Komentar 3 1
CETAK
KIRIM
FACEBOOK
Buzz up!
HEBAT nian Gayus Tambunan. Untuk menuntaskan perkara pegawai kecil di Direktorat Jenderal Pajak itu, dibutuhkan 12 instruksi presiden. Banyak apresiasi di satu sisi atas kebijakan cepat itu, tetapi tidak sedikit pula yang menganggap 12 butir inpres Gayus tidaklah luar biasa.

Padahal inpres Gayus adalah tanggapan yang dinanti-nanti khalayak atas kritikan keras dari sejumlah tokoh agama terhadap jurang yang amat lebar antara apa yang diucapkan pemerintah dan apa yang dikerjakan selama ini. Pemerintah, terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tersinggung berat ketika para tokoh agama menyebut jurang itu sebagai pembohongan publik.

Karena itu, dua langkah diambil sekaligus dalam hari yang sama oleh Presiden Yudhoyono. Ia mengeluarkan 12 inpres seputar kasus Gayus dan bertemu tokoh agama pada malam harinya di Istana Negara.

Kita tidak ingin memperpanjang perdebatan semantik tentang kata bohong. Pertemuan SBY dengan para pengkritiknya adalah sebuah bentuk kesediaan dialog yang baik, walaupun banyak yang kecewa karena tidak menyentuh substansi secara menukik. Kita justru ingin menyoroti lebih jauh 12 butir inpres Gayus.

Dari 12 butir inpres itu, setidaknya hanya dua perkara yang tergolong baru. Dua hal itu perintah penggunaan metode pembuktian terbalik dan penunjukan Wakil Presiden Boediono sebagai pengawas.

Sepuluh butir lain adalah keharusan-keharusan yang normal saja bagi manajemen kenegaraan yang wajar di sebuah negara hukum. Koordinasi, evaluasi, pelaporan, transparansi ke hadapan publik, dan kontrol adalah prinsip-prinsip tata kelola yang tidak baru.

Namun, justru menjadi soal ketika keharusan-keharusan normatif sebuah tata kelola negara harus dipertegas sebuah inpres yang bernuansa kegawatan. Itu menjelaskan bahwa dalam tata kelola negara telah terjadi penyimpangan serius terhadap prinsip-prinsip manajemen sebuah negara yang berdasarkan hukum.

Soal Gayus, misalnya. Bukan sekali ini saja SBY menginstruksikan kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas kasus yang berbalut mafia perpajakan dan mafia peradilan itu. Ketika Presiden mengeluarkan inpres untuk kesekian kali terhadap penyelesaian kasus yang sama, berarti ada sesuatu yang tidak jalan.

Itu berarti sebuah tamparan serius terhadap kepemimpinan SBY sendiri kalau birokrasi tidak bergerak sesuai yang diperintahkan. Apalagi kepolisian dan kejaksaan adalah dua institusi vital dalam penegakan hukum yang berada langsung di bawah kontrol Presiden.

Mudah-mudahan inpres Gayus yang 12 butir itu berjalan. Bila tidak, SBY harus mengartikan telah terjadi pembangkangan institusional. Itu sekaligus menjelaskan bahwa institusi penegak hukum sudah terbelit mafia yang hendak diperangi tersebut.

Banyak yang berharap SBY memerintahkan agar kasus Gayus diambil alih oleh KPK. Namun, itu ternyata tidak terjadi. Penunjukan Wapres Boediono sebagai penanggung jawab pengawasan inpres itu pun membuka benturan kepentingan baru. Salah satu yang juga ditugaskan adalah penuntasan kasus Century yang di dalamnya Boediono dituduh terlibat.
18 Kebohongan, 18 Instruksi Presiden, 7 Pernyataan Tokoh Agama
Senin, 17 Januari 2011 20:00 WIB 42 Komentar 18 0
CETAK
KIRIM
FACEBOOK
Buzz up!
PARA tokoh lintas agama berkumpul pada Senin (10/1) di kantor Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta. Mereka adalah Syafii Maarif, Andreas A Yewangoe, Din Syamsuddin, Pendeta D Situmorang, Bikkhu Pannyavaro, Shalahuddin Wahid, I Nyoman Udayana Sangging, Franz Magnis Suzeno, dan Romo Benny Susetyo.

Ke-9 tokoh agama ini mengungkapkan kebohongan pemerintah yang tertuang dalam 'Pernyataan Publik Tokoh Lintas Agama Pencanangan Tahun Perlawanan Terhadap Kebohongan'. Berikut 9 kebohongan lama pemerintah:

1. Pemerintah mengklaim bahwa pengurangan kemiskinan mencapai 31,02 juta jiwa. Padahal, data penerimaan beras rakyat miskin pada 2010 mencapai 70 juta jiwa dan penerima layanan kesehatan bagi orang miskin (Jamkesmas) mencapai 76,4 juta jiwa.

2. Presiden SBY pernah mencanangkan program 100 hari untuk swasembada pangan. Namun, pada awal 2011 kesulitan ekonomi justru terjadi secara masif.

3. SBY mendorong terobosan ketahanan pangan dan energi berupa pengembangan varietas Supertoy HL-2 dan program Blue Energi. Program ini mengalami gagal total.

4. Presiden SBY melakukan konferensi pers terkait tragedi pengeboman Hotel JW Marriot. Ia mengaku mendapatkan data intelijen bahwa fotonya menjadi sasaran tembak teroris. Ternyata, foto tersebut merupakan data lama yang pernah diperlihatkan dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 2004.

5. Presiden SBY berjanji menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai a test of our history. Kasus ini tidak pernah tuntas hingga kini.

6. UU Sistem Pendidikan Nasional menuliskan anggaran pendidikan harus mencapai 20% dari alokasi APBN. Alokasi ini harus dari luar gaji guru dan dosen. Hingga kini anggaran gaji guru dan dosen masih termasuk dalam alokasi 20% APBN tersebut.

7. Presiden SBY menjanjikan penyelesaian kasus lumpur Lapindo dalam Debat Calon Presiden 2009. Penuntasan kasus lumpur Lapindo tidak mengalami titik temu hingga saat ini.

8. Presiden SBY meminta semua negara di dunia untuk melindungi dan menyelamatkan laut. Di sisi lain Presiden SBY melakukan pembiaran pembuangan limbah di Laut Senunu, NTB, sebanyak 1.200 ton oleh PT Newmont dan pembuangan 200.000 ton limbah PT Freeport ke sungai di Papua.

9. Tim audit pemerintah terhadap PT Freeport mengusulkan renegosiasi. Upaya renegosiasi ini tidak ditindaklanjuti pemerintah hingga kini.

Dan 9 kebohongan baru pemerintah SBY:

1. Dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2010 Presiden SBY menyebutkan bahwa Indonesia harus mendukung kerukunan antarperadaban atau harmony among civilization. Faktanya, catatan The Wahid Institute menyebutkan sepanjang 2010 terdapat 33 penyerangan fisik dan properti atas nama agama dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyebutkan 49 kasus kekerasan ormas agama pada 2010.

2. Dalam pidato yang sama Presiden SBY menginstruksikan polisi untuk menindak kasus kekerasan yang menimpa pers. Instruksi ini bertolak belakang dengan catatan LBH Pers yang menunjukkan terdapat 66 kekerasan fisik dan nonfisik terhadap pers pada 2010.

3. Presiden SBY menyatakan akan membekali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan telepon genggam untuk mengantisipasi permasalahan kekerasan. Aksi ini tidak efektif karena di sepanjang 2010 Migrant Care mencatat kekerasan terhadap TKI mencapai 1.075 orang.

4. Presiden mengakui menerima surat dari Robert Zoelick (Bank Dunia) pada pertengahan 2010 untuk meminta agar Sri Mulyani diizinkan bekerja di Bank Dunia. Tetapi, faktanya, pengumuman tersebut terbuka di situs Bank Dunia. Presiden SBY diduga memaksa Sri Mulyani mundur sebagai Menteri Keuangan agar menjadi kambing hitam kasus Bank Century.

5. SBY berkali-kali menjanjikan sebagai pemimpin pemberantasan korupsi terdepan. Faktanya, riset ICW menunjukkan bahwa dukungan pemberantasan korupsi oleh Presiden dalam kurun September 2009 hingga September 2010, hanya 24% yang mengalami keberhasilan.

6. Presiden SBY meminta penuntasan rekening gendut perwira tinggi kepolisian. Bahkan, ucapan ini terungkap sewaktu dirinya menjenguk aktivis ICW yang menjadi korban kekerasan, Tama S Langkun. Dua Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jenderal Timur Pradopo, menyatakan kasus ini telah ditutup.

7. Presiden SBY selalu mencitrakan partai politiknya menjalankan politik bersih, santun, dan beretika. Faktanya, anggota KPU Andi Nurpati mengundurkan diri dari KPU, dan secara tidak beretika bergabung ke Partai Demokrat. Bahkan, Ketua Dewan Kehomatan KPU Jimly Asshiddiqie menilai Andi Nurpati melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu Kada Toli-Toli.

8. Kapolri Timur Pradopo berjanji akan menyelesaikan kasus pelesiran tahanan Gayus Tambunan ke Bali selama 10 hari. Namun, hingga kini, kasus ini tidak mengalami kejelasan dalam penanganannya. Malah, Gayus diketahui telah sempat juga melakukan perjalanan ke luar negeri selama dalam tahanan.

9. Presiden SBY akan menindaklanjuti kasus tiga anggota KKP yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh kepolisian Diraja Malaysia pada September 2010. Ketiganya memperingatkan nelayan Malaysia yang memasuki perairan Indonesia. Namun, ketiganya malah ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia. Sampai saat ini tidak terdapat aksi apa pun dari pemerintah untuk nmenuntaskan kasus ini dan memperbaiki masalah perbatasan dengan Malaysia.

Merespons pernyataan para tokoh agama, SBY menggelar kabinet terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/1). Sidang dihadiri lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dan sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia. Usai menggelar rapat, SBY menyampaikan 12 instruksi presiden, berikut isinya:

1. Presiden meminta kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.

2. Agar lebih meningkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas pemberantasan mafia hukum. "KPK lebih dilibatkan dan tetap didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri," kata Presiden SBY.

3. Akan dilakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan, yang ditandai dengan terjadinya penyimpangan di sejumlah simpul beberapa lembaga tersebut. "Mulai hari ini, di Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorak Jenderal pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak di bawah kemimpinan dan kendali presiden," SBY menjelaskan.

4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.. Sejumlah 149 perusahaan yang disebut-sebut dalam kasus Gayus Tambunan bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan, jika hasil penyelidikan menunjukkan bukti cukup.

5. Guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden berpendapat, pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita.

6. Presiden menginstruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset Negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang diduga hasil korupsi dalam kasus Gayus Tambunan.

7. Memberikan tindakan administrasi dan disiplin, disamping sanksi hokum, kepada semua pejabat yang dinyatakan bersalah. Dalam hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Presiden berharap poin ketujuh ini dapat dilakukan dalam satu pecan ke depan.

8. Presiden memberikan waktu satu bulan untuk organisasi atau lembaga yang sejumlah pejabatnya melakukan penyimpangan agar menata ulang supaya unsur-unsur yang bisa melakukan hal yang serupa di masa depan dapat dibersihkan.

9. Presiden akan melakukan peninjauan dan perbaikan secara serius terhadap sistem kerja dan semua aturan yang memiliki celah atau lubang hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa di masa yang akan datang.

10. Presiden ingin mendapatkan laporan secara berkala terhadap kemajuan penuntasan kasus Gayus Tambunanan. "Termasuk pelaksanaan Instruksi Presiden yang secara tertulis akan segera kita keluarkan, setiap dua minggu," SBY menjelaskan.

11. Pejabat terkait diminta menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam proses penangan kasus Gayus.

12. Wakil Presiden ditugasi untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, pelaksanaan Inpres ini dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Selain memberikan 12 instruksi terkait penuntasan kasus Gayus Tambunan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan enam Instruksi Presiden sebagai tindak lanjut penuntasan kasus Bank Century. Hal tersebut diutarakan Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden, Senin (17/1) Sore. Berikut enam instruksi tambahan untuk kasus Bank Century:

1. Penuntasan semua kegiatan guna merespon hasil Panitia Angket DPR RI tentang Bank Century.

2. Tuntaskan pembenahan regulasi dan mekanisme kerja di jajaran pemerintah, utamanya di jajaran Kementerian Keuangan, sesuai rekomendasi DPR RI. "Hal sama saya berharap juga dilakukan di jajaran Bank Indonesia," kata Presiden.

3. Terus mengupayakan dan menuntaskan pengembalian aset Bank Century yang diduga dibawa ke negara-negara tertentu. "ika diperlukan, saya minta untuk disiapkan surat presiden kepada kepala pemerintahan negara-negara itu agar terwujud kerjasama yang baik sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa," ujar Presiden.

SBY juga meminta kepada tim pengembalian aset Bank Century diperkuat. Contohnya, jika perlu diperkuat oleh konsultan yang mengerti seluk beluk di negara yang bersangkutan dengan tujuan agar pengembalian aset benar-benar berhasil.

4. Presiden berharap agar dijelaskan secara berkala dan efektif kepada publik tentang apa saja yang dilakukan oleh pejabat terkait di dalam menindaklanjuti rekomonedasi dari Panitia Angket DPR RI.

5. Mengenai sisi korupsi yang disebut di dalam rekomendasi Panitia Angket Bank Century, Presiden berharap KPK menjelaskan secara gamblang dugaan bila korupsi ditemukan maupun tidak. "Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya apa yang dilakukan oleh negara," Presiden menegaskan.

6. Menyangkut isu deponeering kasus Bibit-Chandra, Presiden mendukung rencana Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangannya dan undang-undang yang berlaku. "Yang penting, segara dilakukan langkah-langkah yang pasti dalam waktu dekat ini agar memberikan kepastian kepada masyarakat luas, termasuk efektivtas penegakan hukum, baik yang dilakukan oleh KPK maupun jajaran penegak hukum lainnya," kata SBY.

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada jajaran penegak hukum di bawah wewenangnya. Namun SBY berharap penegak hukum dari unsur non pemerintah juga melakukan hal yang sejalan agar tugas bersama dapat dilaksanakan dengan berhasil.

Sebagai upaya untuk melakukan komunikasi dan silaturahmi, terkait dengan isu-isu yang menghangat seminggu terakhir, SBY mengundang para tokoh agama ke Istana Negara pada Senin (17/1) malam. Sebelum bertemu dengan presiden, para tokoh lintas agama telah menyiapkan pernyataan terbuka yang akan disampaikan ke Presiden SBY. Berikut tujuh pernyataan tokoh lintas agama:

1. Sebagai negara kepulauan terbesar di muka bumi dengan keragaman etnis, budaya dan agama yang tinggi, sungguh layak kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Adil karena masih bisa bertahan utuh dalam sebuah negara bangsa. 66 tahun sudah bangsa menyatakan kemerdekaan namun belum semua warganya menikmati kemerdekaan yang utuh.

2. Dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, cita-cita para pendiri bangsa telah sangat jelas tersurat, kemerdekaan sejati yang mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi segenap anak bangsa. Namun, hingga kini, masih merebak kekerasan atas nama agama dan kelompok terhadap umat beragama dan berkeyakinan, terhadap kebebasan berpendapat, dan insan pers; yang masih tampak dibiarkan oleh negara (negara tidak hadir). Impunitas terhadap pelanggaran HAM masih sangat jelas.

3. Sampai hari ini, kantong-kantong kemiskinan masih mudah kita temukan di banyak tempat tanah air kita. Kebijakan ekonomi pemerintah memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,8% dan meningkatkan pendapatan per kapita menjadi USD 3.000 pada 2011, tetapi gagal dalam pemerataan kesejahteraan. Masih banyak warga Indonesia yang menderita gizi buruk dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti seharusnya sehingga meninggal dunia dan harus putus sekolah. Jutaan petani masih belum mempunyai tanah yang memenuhi syarat minimum sebagai alat produksi.

4. Kami menggarisbawahi pendapat banyak ahli ekonomi yang menyatakan bahwa kebijakan ekonomi Indonesia saat ini bertentangan dengan amanat Pembukaan dan batang tubuh UUD. Sumber daya alam belum dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, perusakan terhadap lingkungan hidup dapat terus disaksikan dengan nyata.

5. Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, tidak sesuai dengan kenyataan. Hukum ternyata bukanlah kekuasaan tertinggi, masih kalah oleh kekuasaan dan uang. Janji Pemerintah memerangi korupsi hanya akan ada dalam kenyataan, kalau prinsip pembuktian terbalik diterapkan secara penuh.

6. Pemerintah tidak memberi perhatian memadai terhadap korban pelanggaran HAM yang berat. Pemerintah tidak mampu dan tidak menunjukkan niat untuk membela begitu banyak buruh migran yang mendapat perlakuan buruk di berbagai negara. Berarti Pemerintah tidak melindungi segenap bangsa Indonesia, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

7. Bagi kami, sejumlah kenyataan diatas adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945. Kita harus mendesak Pemerintah untuk segera mengakhiri pengingkaran itu, jika Pemerintah menolak atau mengabaikan desakan tersaebut, berarti Pemerintah melakukan kebohongan publik (dalam pengertian adaa kesenjangan anatara ucapan dan tindakan atau antara pernyataan dan kenyataan). (AO/PresidenSBY/OL-11)
Susno Beri Travellers Cheque ke MenantuPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA(SINDO) - Terdakwa kasus dugaan pemotongan dana hibah pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat (Pilkada Jabar) pada 2008, Komjen Pol Susno Duadji mengakui pernah memberikan 30 travellers cheque kepada menantunya dengan total nilai sebesar Rp750 juta.

Hal itu diakui mantan Kapolda Jabar tersebut saat menjalani persidangan kasus dugaan penggelapan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.”Memang benar menantu saya pinjam uang dan diberikan travellers cheque senilai Rp750 juta.Tetapi, saya beli travellers cheque karena situasi uang belum menentu saat itu,” kata Susno saat menjalani persidangan. Pernyataan Susno tersebut juga diamini oleh penasihat hukumnya, Henry Yosodiningrat.Menurut Henry, menantu Susno pinjam uang untuk tambahan membeli rumah seharga Rp5 miliar.

Namun, karena Susno tidak punya uang, diberikan travellers cheque senilai Rp750 juta untuk menambahi kekurangannya. ”Ternyata anak menantu Susno membeli rumah seharga Rp5 miliar,” kata Henry seusai persidangan di PN Jakarta Selatan kemarin. Pernyataan Susno dan kuasa hukumnya juga didukung oleh kesaksian Ifwani, pemilik rumah di Jalan Wijaya 4 No 16,Jakarta Selatan yang dihadirkan dalam persidangan.

Ifwani mengaku mendapat pembayaran dari penjualan rumah sebesar Rp5 miliar dari menantu Susno. Pembayarannya dalam bentuk tunai sebesar Rp4.250.000.000 dan travellers cheque sebanyak 30 lembar dengan total senilai Rp750 juta dari seorang penghubung bernama Dani.

”Pembayaran dengan tunai dan travellers cheque senilai Rp4.250.000.000 dan 30 travel cheque Rp750 juta dilakukan di Bank Mandiri cabang Fatmawati. Langsung dimasukkan ke rekening saya,” jawab Ifwani kepada Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto. Namun, Ifwani mengaku tidak mengenal Dani sebelumnya. Dia juga tidak mengetahui keterkaitan antara Dani dan Susno.Dani hanyalah seorang penghubung dan bukan pembeli asli dari rumah tersebut. (m purwadi) 
Saksi Ringankan Terdakwa Wajib DiperiksaPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA (SINDO) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Pada sidang lanjutan kemarin, Yusril menghadirkan beberapa ahli di antaranya pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir. Dalam keterangannya kemarin Muzakkir mengatakan, secara norma aturan tentang hak tersangka yang mengajukan saksi sudah tepat. Namun,permasalahan muncul karena dalam praktiknya, hak tersangka sering tidak diberikan penyidik.

”Maka hendaknya MK memberi interpretasi tentang hak tersangka dalam proses penegakan hukum untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam penyidikan,” katanya saat sidang kemarin. MK,lanjut dia,hendaknya menginterpretasikan bahwa seorang tersangka dapat mengajukan saksi dalam proses penyidikan. ”Memperhatikan hak tersangka adalah upaya untuk dapat menghimpun semua alatbukti,tidakterkecualidarimana sumbernya (baik dari penyidik atau dari tersangka),”ungkapnya.

Menurut dia, jika penyidikan tidak memperhatikan hak tersangka, akan ada perampasan hak tersangka. Yusril mendaftarkan uji materi KUHAP dengan meminta MK menafsirkan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Pengajuan uji tafsir KUHAP tersebut dilatarbelakangi kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang menjadikan Yusril sebagai tersangka.

Yusril meminta agar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya yakni mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi,Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie,mantan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Para saksi tersebut dinilai mengetahui tentang kebijakan sisminbakum. Pakar hukum acara pidana dari Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hieriej yang juga menjadi ahli dalamsidangkemarinmengatakan, pemeriksaan pada saksi yang menguntungkan tersangka wajib dilakukan. Apalagi, jika saksi tersebut dapat memberikan keterangan yang relevan dengan perkara yang diproses penegak hukum. (kholil) 
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus NeshawatyPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA (SINDO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya mengusut tuntas perkara yang diduga melibatkan keluarga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo berpendapat penuntasan kasus tersebut perlu agar dugaan perkara yang memperburuk nama MK tidak terjadi lagi. ”Harus tetap diusut terus kasus suapnya.Khawatir ini mendiskreditkan MK sehingga bisa memengaruhi putusan MK ke depan,” ungkap Bambang saat dihubungi kemarin. Bambang mengatakan,jika dugaan kasus tersebut tidak diusut tuntas,dikhawatirkan akan ada modus yang mengatasnamakan MK terkait sebuah perkara.

Hal itu juga akan memperburuk citra MK.KPK saat ini masih mendalami kasus Neshawaty––anak hakim Arsyad Sanusi––atas dugaan penyuapan. Tim investigasi dugaan rencana penyuapan MK yang dipimpin Refly Harun merekomendasikan ada pembentukan Majelis Hakim Kehormatan (MKH).Hal ini untuk melihat lebih jauh apakah telah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam kasus ini atau tidak. Belakangan diketahui, hakim konstitusi yang disebut dalam laporan tim investigasi adalah Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar.

Untuk perkara Akil, MK melaporkan ke KPK bahwa ada usaha percobaan penyuapan yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih kepada Akil Mochtar.Selang beberapa hari, tim investigasi melaporkan perkara serupa ke KPK. Namun, dalam laporannya ke KPK, tim investigasi menilai ada dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan Akil terhadap JR Saragih.Perkara yang diduga melibatkan anak Arsyad Sanusi, Neshawaty, juga sedang diproses KPK.

Dalam kasus ini nama Arsyad Sanusi sering disebut-sebut setelah hasil tim investigasi yang dipimpin Refly Harun mengungkapkan Adik ipar Arsyad, Zaimar, dan anak Arsyad, Neshawaty, pernah bertemu Dirwan Mahmud.Dirwan adalah mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang kalah saat beperkara di MK. Saat itu MK memutuskan agar Pilkada Bengkulu Selatan diulang dan tidak diikuti Dirwan.

Atas putusan tersebut, Dirwan mengajukan uji materi UU Pemda agar dirinya dapat mengikuti pemungutan ulang di Pilkada Bengkulu Selatan. Dalam pertemuan antara Dirwan dan Zaimar, Dirwan meminta bantuan kepada Zaimar agar perkaranya dikabulkan MK. Zaimar pun mengakui dia mendapatkan uang dari Dirwan. Namun, uang tersebut bukan untuk perkara di MK. Neshawaty juga mengakui bertemu Dirwan. Namun, Neshawaty mengatakan tidak kenal lebih jauh dengan Dirwan.

Neshawaty juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Dirwan. Kronologi kejadian itulah yang diungkap tim investigasi MK.Perkara tersebut juga menyeret panitera pengganti MK bernama Makhfud karena menerima uang dari Dirwan sebanyak Rp35 juta dan sertifikat rumah. Anggota Komisi III DPR Nurdin juga mendesak KPK segera menuntaskan perkara tersebut.

”Harus diperjelas bagaimana kasusnya, jangan sampai mengambang,” katanya. Dia mengungkapkan, dugaan perkara di MK juga menjadi perhatian publik. Karena itu, saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, kasus tersebut akan ditanyakan kejelasan posisinya. (kholil/nurul huda/okezone) 
Eks Sekjen Kemenlu Divonis 20 BulanPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA (SINDO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 20bulanpenjaraterhadapmantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat.

Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar uang denda sebesar Rp100 juta dengan subsider dua bulan kurungan penjara. Sudjadnan yang pernah menjabat sebagai Dubes Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) ini dinilai terbukti bersalah telah melakukan korupsi dalam kasus perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

”Terdakwa melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.Dengan demikian, unsur merugikan negara telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Sudjadnan dianggap bersalah merugikan keuangan negara hingga Rp8,47 miliar.

Selain berperan dalam renovasi gedung dan rumah dinas di Kompleks Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Singapura, terdakwa juga ikut berperan dalam kasus dugaan suap pengesahan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kedubes Singapura. Sudjadnan terbukti menerima uang sebesar USD200.000 dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.

Penyerahan itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003- September 2004, ketika Slamet masih menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura, dan Sudjadnan menjadi Sekjen Kemenlu. Hakim anggota, Hugo menambahkan, vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Sudjadnan divonis tiga tahun.Dia berpendapat,banyak hal yang meringankan terdakwa.

Salah satunya Sudjadnan tengah mengidap sakit jantung yang sudah kronis. Dia juga telah membayar seluruh kerugian negara. Ini juga yang membuat Sudjadnan tidak diharuskan membayar uang pengganti. Saat persidangan, Sudjadnan tampak mengenakan batik lengan panjang berwarna gelap.

Selama pembacaan putusan, Sudjadnan terus-menerus menulis di secarik kertas. Sudjadnan seusai sidang mengaku akan berpikir terlebih dahulu untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Meski demikian, dia tetap bersikeras tidak memanfaatkan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi. (nurul huda) 
Vonis Gayus Harus MaksimalPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA(SINDO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menjatuhkan vonis maksimal bagi terdakwa dugaan mafia hukum dan pajak, Gayus Tambunan yang sidangnya akan digelar hari ini.

Hal itu ditegaskan sejumlah pakar hukum dan anggota Komisi III DPR saat dimintai tanggapannya kemarin. Menurut mereka, majelis hakim yang menangani perkara tersebut harus memberikan putusan maksimal dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap Gayus. ”Terdakwa Gayus Tambunan harus diberi hukuman maksimal atas perbuatan yang dilakukannya,” kata pakar hukum acara pidana dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio.Menurut dia, Gayus dinilai terlalu banyak melakukan pelanggaran pidana sehingga tidak ada hal-hal yang dapat meringankannya.

Apalagi setelah terbongkar aktivitasnya keluar dari tahanandanjalan- jalanke luarnegeri. ”Tidak ada hal-hal yang dapat meringankan Gayus. Apalagi setelah terungkap aktivitasnya selama menjalani proses persidangan, keluar-masuk dari tahanan dan jalan-jalan ke luar negeri. Termasuk soal suap-menyuap petugas Rutan Brimob,”tegas Rudi. Rudi mengatakan,Gayus Tambunan didakwa pasal berlapis oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan itu terbagi menjadi dua perkara besar. Pertama, perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak. Kedua,menyangkut perkara mafia hukum terkait penyuapan terhadap penyidik Polri, hakim, dan memberikan keterangan palsu. ”Maksimal ancaman hukuman yang bakal dia dapatkan adalah 20 tahun penjara,”ungkapnya. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin juga berharap majelis hakim memberikan vonis sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Namun, politikus Partai Golkar ini tidak bersedia mengomentari soal vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim pada hari ini. ”Anggota Dewan tidak boleh berkomentar soal vonis. Biar itu diserahkan kepada majelis hakim,” kata Aziz saat dihubungi kemarin. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Abdul Kadir Mappong juga mengatakan, majelis hakim yang menyidang kasus Gayus bisa memberikan vonis berat.Selain dengan dakwaan pasal berlapis, Gayus juga terungkap sering keluarmasuk dari Rutan Brimob,Kelapa Dua, Depok.

Tidak hanya itu, dia bahkan terbukti melakukan tindak pidana penyuapan kepada sejumlah aparat hukum. ”Vonisnya bisa diperberat,” kata Mappong di Jakarta kemarin. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho juga berharap majelis hakim memberikan vonis yang setimpal atas tindak pidana yang dilakukan Gayus Tambunan mengingat tindak pidana yang dilakukannya sangat berdampak luas bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

”Majelis harus memberikan vonis yang setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan Gayus. Ini sangat mencederai hukum di Indonesia,” kata Emerson. Emerson berharap vonis yang akan dibacakan majelis hakim merekomendasikan kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum atas kasus Gayus. ”Majelis juga harus menyebutkan pengusutan mafia hukum di tubuh penegak hukum,”ungkapnya.

Gayus dituntut terkait kasus mafia pajak dan mafia hukum. Untuk kasus mafia hukum, kata Emerson,Gayus diduga memberikan uang suap kepada penegak hukum sehingga kasusnya penggelapan dan pencucian uang yang dahulu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung bisa berujung vonis bebas di Pengadilan Tangerang akhir 2009. Untuk kasus itu, perwira menengah di Bareskrim yakni AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat serta hakim Muhtadi Asnun telah diseret ke meja hijau.

Namun, banyak pihak menuntut agar perwira tinggi dan jaksa yang terlibat juga ikut diseret.”Ini untuk transparansi dan keadilan hukum,”tutur Emerson. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku siap membacakan vonis terhadap Gayus Tambunan. Dia mengaku akan memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada terdakwa kasus mafia pajak tersebut. Dia juga mengaku tidak merasa terbebani dengan vonis yang akan diputuskan itu.

”Kami sudah siap membacakan vonis besok (hari ini),”kata dia. Gayus sebelumnya dijerat dengan dakwaan berlapis dalam dua perkara,yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait penyuapan terhadap penyidik Polri, hakim, dan memberikan keterangan palsu. Maksimal ancaman hukuman yang bakal dia dapatkan adalah 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan kesatu primer, GayusdijeratPasal2ayat(1) joPasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Lalu di dakwaan kesatu subsider, Gayus dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua primer,Gayus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua subsider, Gayus dijerat Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor.Gayus didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan suatu perkara. Dalam dakwaan keempat, Gayus dijerat Pasal 22 jo Pasal 28 UU Tipikor.Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. (m purwadi)