Selasa, 18 Januari 2011

Saksi Ringankan Terdakwa Wajib DiperiksaPDFPrint
Wednesday, 19 January 2011
JAKARTA (SINDO) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Pada sidang lanjutan kemarin, Yusril menghadirkan beberapa ahli di antaranya pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir. Dalam keterangannya kemarin Muzakkir mengatakan, secara norma aturan tentang hak tersangka yang mengajukan saksi sudah tepat. Namun,permasalahan muncul karena dalam praktiknya, hak tersangka sering tidak diberikan penyidik.

”Maka hendaknya MK memberi interpretasi tentang hak tersangka dalam proses penegakan hukum untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam penyidikan,” katanya saat sidang kemarin. MK,lanjut dia,hendaknya menginterpretasikan bahwa seorang tersangka dapat mengajukan saksi dalam proses penyidikan. ”Memperhatikan hak tersangka adalah upaya untuk dapat menghimpun semua alatbukti,tidakterkecualidarimana sumbernya (baik dari penyidik atau dari tersangka),”ungkapnya.

Menurut dia, jika penyidikan tidak memperhatikan hak tersangka, akan ada perampasan hak tersangka. Yusril mendaftarkan uji materi KUHAP dengan meminta MK menafsirkan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Pengajuan uji tafsir KUHAP tersebut dilatarbelakangi kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang menjadikan Yusril sebagai tersangka.

Yusril meminta agar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya yakni mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi,Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie,mantan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Para saksi tersebut dinilai mengetahui tentang kebijakan sisminbakum. Pakar hukum acara pidana dari Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hieriej yang juga menjadi ahli dalamsidangkemarinmengatakan, pemeriksaan pada saksi yang menguntungkan tersangka wajib dilakukan. Apalagi, jika saksi tersebut dapat memberikan keterangan yang relevan dengan perkara yang diproses penegak hukum. (kholil)